Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 6 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2016 berlaku

Penyetaraan Lulusan Program Pendidikan Strata Dua dan Strata Tiga Kedinasan dengan Lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan penyetaraan antara lulusan Program Pendidikan Strata Dua dan Strata Tiga Kedinasan Polri dengan lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah serta Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi untuk menciptakan sistem pembinaan karier yang setara. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas, animo, dan motivasi anggota Polri dengan menyamakan status antara pendidikan akademik kedinasan dan pendidikan vokasi dalam pengembangan kompetensi manajerial dan teknis.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor
6
Tahun
2016
Tentang
PENYETARAAN LULUSAN PROGRAM PENDIDIKAN STRATA DUA DAN STRATA TIGA KEDINASAN DENGAN LULUSAN SEKOLAH STAF DAN PIMPINAN MENENGAH DAN SEKOLAH STAF DAN PIMPINAN TINGGI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
03 Oktober 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4452
Jumlah diDownload
453
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1497
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah