Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 6 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2016 berlaku
Penyetaraan Lulusan Program Pendidikan Strata Dua dan Strata Tiga Kedinasan dengan Lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan penyetaraan antara lulusan Program Pendidikan Strata Dua dan Strata Tiga Kedinasan Polri dengan lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah serta Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi untuk menciptakan sistem pembinaan karier yang setara. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas, animo, dan motivasi anggota Polri dengan menyamakan status antara pendidikan akademik kedinasan dan pendidikan vokasi dalam pengembangan kompetensi manajerial dan teknis.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PENYETARAAN LULUSAN PROGRAM PENDIDIKAN STRATA DUA DAN STRATA TIGA KEDINASAN DENGAN LULUSAN SEKOLAH STAF DAN PIMPINAN MENENGAH DAN SEKOLAH STAF DAN PIMPINAN TINGGI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Oktober 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4452
- Jumlah diDownload
- 453
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1497
- Tanggal Pengundangan
- 10 Oktober 2016