Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 5 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2016 berlaku
Penyelenggaraan Assessment Center Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan Assessment Center di Polri sebagai metode penilaian berbasis kompetensi untuk menjamin objektivitas, kualitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pembinaan karier Pegawai Negeri. Tujuannya adalah menyeleksi Pegawai Negeri yang memiliki profil kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan melalui simulasi dan alat ukur yang dilakukan oleh Assessor bersertifikat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PENYELENGGARAAN ASSESSMENT CENTER KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 September 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7848
- Jumlah diDownload
- 702
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1496
- Tanggal Pengundangan
- 10 Oktober 2016
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012