Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 5 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2016 berlaku

Penyelenggaraan Assessment Center Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan Assessment Center di Polri sebagai metode penilaian berbasis kompetensi untuk menjamin objektivitas, kualitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pembinaan karier Pegawai Negeri. Tujuannya adalah menyeleksi Pegawai Negeri yang memiliki profil kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan melalui simulasi dan alat ukur yang dilakukan oleh Assessor bersertifikat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor
5
Tahun
2016
Tentang
PENYELENGGARAAN ASSESSMENT CENTER KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 September 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7848
Jumlah diDownload
702
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1496
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 2016

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah