Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 13 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2016 berlaku

Pengamanan Internal di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur upaya menyeluruh untuk menjamin keamanan personel, materiil, kegiatan, dan bahan keterangan di lingkungan Polri guna mendukung pelayanan prima kepada masyarakat. Pengamanan internal dilaksanakan oleh unit khusus yang berwenang melalui mekanisme penelitian personel, penelusuran mental kepribadian, dan pencatatan pelanggaran disiplin atau pidana yang dilakukan pegawai.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor
13
Tahun
2016
Tentang
Pengamanan Internal di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 November 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1678
Jumlah diDownload
664
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1811
Tanggal Pengundangan
29 November 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah