Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 13 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2016 berlaku
Pengamanan Internal di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur upaya menyeluruh untuk menjamin keamanan personel, materiil, kegiatan, dan bahan keterangan di lingkungan Polri guna mendukung pelayanan prima kepada masyarakat. Pengamanan internal dilaksanakan oleh unit khusus yang berwenang melalui mekanisme penelitian personel, penelusuran mental kepribadian, dan pencatatan pelanggaran disiplin atau pidana yang dilakukan pegawai.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Pengamanan Internal di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 November 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1678
- Jumlah diDownload
- 664
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1811
- Tanggal Pengundangan
- 29 November 2016