Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 7 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2016 berlaku
Pemeriksaan Kesehatan Penerimaan Bagi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016
dilihat 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan pemeriksaan kesehatan (Rikkes) bagi calon anggota Polri—termasuk Taruna Akpol, Inspektur Polisi Sumber Sarjana, Bintara, dan Tamtama—yang harus dilaksanakan dengan prinsip bersih, transparan, akuntabel, dan humanis. Rikkes dilakukan oleh Tim yang dibentuk berdasarkan surat perintah Kapolri untuk menilai kesesuaian kondisi kesehatan dan kesamaptaan calon guna mendukung pelaksanaan tugas kepolisian.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Pemeriksaan Kesehatan Penerimaan Bagi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Oktober 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10234
- Jumlah diDownload
- 492
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1592
- Tanggal Pengundangan
- 26 Oktober 2016