Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 7 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2016 berlaku

Pemeriksaan Kesehatan Penerimaan Bagi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016

dilihat 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan pemeriksaan kesehatan (Rikkes) bagi calon anggota Polri—termasuk Taruna Akpol, Inspektur Polisi Sumber Sarjana, Bintara, dan Tamtama—yang harus dilaksanakan dengan prinsip bersih, transparan, akuntabel, dan humanis. Rikkes dilakukan oleh Tim yang dibentuk berdasarkan surat perintah Kapolri untuk menilai kesesuaian kondisi kesehatan dan kesamaptaan calon guna mendukung pelaksanaan tugas kepolisian.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor
7
Tahun
2016
Tentang
Pemeriksaan Kesehatan Penerimaan Bagi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 Oktober 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10234
Jumlah diDownload
492
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1592
Tanggal Pengundangan
26 Oktober 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah