Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 10 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2017 berlaku

Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah oleh Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Pegawai Negeri Polri diperbolehkan memiliki barang mewah (kendaraan di atas Rp450 juta atau tanah/bangunan di atas Rp1 miliar) asalkan sesuai penghasilan sah dan wajib melaporkan kepemilikannya kepada unit Propam. Pegawai dilarang menggunakan kendaraan mewah saat bertugas, dan batas harga barang mewah dapat diubah dengan keputusan Kapolri.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor
10
Tahun
2017
Tentang
Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah oleh Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
21 Juli 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3264
Jumlah diDownload
482
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1039
Tanggal Pengundangan
26 Juli 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah