Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 10 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2017 berlaku
Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah oleh Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Pegawai Negeri Polri diperbolehkan memiliki barang mewah (kendaraan di atas Rp450 juta atau tanah/bangunan di atas Rp1 miliar) asalkan sesuai penghasilan sah dan wajib melaporkan kepemilikannya kepada unit Propam. Pegawai dilarang menggunakan kendaraan mewah saat bertugas, dan batas harga barang mewah dapat diubah dengan keputusan Kapolri.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah oleh Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Juli 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3264
- Jumlah diDownload
- 482
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1039
- Tanggal Pengundangan
- 26 Juli 2017