Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 4 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2016 dicabut
Tata Cara Pengajuan Dan Pemberian Pinjaman Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pengajuan dan pemberian pinjaman uang muka tanpa bunga untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang diberikan oleh PT. ASABRI (Persero) kepada Pegawai Negeri pada Polri. Program ini merupakan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan yang bertujuan membantu pegawai negeri dalam memperoleh hunian, baik berupa rumah tapak maupun rumah susun, sebagai bentuk perlindungan sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Tata Cara Pengajuan Dan Pemberian Pinjaman Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 September 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemberian Pinjaman Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Jumlah dilihat
- 6904
- Jumlah diDownload
- 342
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1363
- Tanggal Pengundangan
- 09 September 2016