Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 4 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2016 dicabut

Tata Cara Pengajuan Dan Pemberian Pinjaman Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pengajuan dan pemberian pinjaman uang muka tanpa bunga untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang diberikan oleh PT. ASABRI (Persero) kepada Pegawai Negeri pada Polri. Program ini merupakan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan yang bertujuan membantu pegawai negeri dalam memperoleh hunian, baik berupa rumah tapak maupun rumah susun, sebagai bentuk perlindungan sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor
4
Tahun
2016
Tentang
Tata Cara Pengajuan Dan Pemberian Pinjaman Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 September 2016
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemberian Pinjaman Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jumlah dilihat
6904
Jumlah diDownload
342
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1363
Tanggal Pengundangan
09 September 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah