Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 8 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2017 berlaku
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan seluruh Pegawai Negeri di lingkungan Polri untuk melaporkan harta kekayaan mereka secara jujur, benar, dan lengkap melalui formulir yang baku sebelum, saat, dan setelah memegang jabatan. Laporan tersebut harus diisi dengan data rinci mengenai harta, pendapatan, dan pengeluaran yang diperoleh baik atas nama sendiri maupun keluarga tanggungan. Penyampaian dilakukan secara manual atau online melalui aplikasi yang ditetapkan oleh Kapolri untuk memastikan transparansi dan mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Juli 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6393
- Jumlah diDownload
- 286
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1037
- Tanggal Pengundangan
- 26 Juli 2017