Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 8 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2017 berlaku

Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan seluruh Pegawai Negeri di lingkungan Polri untuk melaporkan harta kekayaan mereka secara jujur, benar, dan lengkap melalui formulir yang baku sebelum, saat, dan setelah memegang jabatan. Laporan tersebut harus diisi dengan data rinci mengenai harta, pendapatan, dan pengeluaran yang diperoleh baik atas nama sendiri maupun keluarga tanggungan. Penyampaian dilakukan secara manual atau online melalui aplikasi yang ditetapkan oleh Kapolri untuk memastikan transparansi dan mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor
8
Tahun
2017
Tentang
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
21 Juli 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6393
Jumlah diDownload
286
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1037
Tanggal Pengundangan
26 Juli 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah