Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 14 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2017 berlaku

Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur hak Pegawai Negeri pada Polri dan keluarganya atas pelayanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan serta fasilitas kesehatan tertentu yang disediakan khusus untuk mendukung tugas operasional kepolisian. Ketentuan ini juga mendefinisikan jenis-jenis fasilitas kesehatan (FKTP dan FKRTL) serta sistem rujukan yang berlaku di lingkungan Polri.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor
14
Tahun
2017
Tentang
Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
09 Oktober 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6015
Jumlah diDownload
325
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1437
Tanggal Pengundangan
17 Oktober 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah