Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 14 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2017 berlaku
Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur hak Pegawai Negeri pada Polri dan keluarganya atas pelayanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan serta fasilitas kesehatan tertentu yang disediakan khusus untuk mendukung tugas operasional kepolisian. Ketentuan ini juga mendefinisikan jenis-jenis fasilitas kesehatan (FKTP dan FKRTL) serta sistem rujukan yang berlaku di lingkungan Polri.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Oktober 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6015
- Jumlah diDownload
- 325
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1437
- Tanggal Pengundangan
- 17 Oktober 2017