Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 12 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2017 berlaku
Syarat dan Tata Cara Penetapan Pembagian Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur syarat dan tata cara penetapan pembagian daerah hukum Polri dengan tujuan mengoptimalkan fungsi kepolisian, memastikan keserasian dengan administrasi pemerintahan dan sistem peradilan, serta menciptakan keteraturan administrasi. Penetapan pembagian tersebut dilaksanakan berdasarkan prinsip prosedural dan transparan yang mempertimbangkan masukan dari internal maupun eksternal.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Syarat dan Tata Cara Penetapan Pembagian Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Agustus 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6638
- Jumlah diDownload
- 760
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1143
- Tanggal Pengundangan
- 18 Agustus 2017