Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 12 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2017 berlaku

Syarat dan Tata Cara Penetapan Pembagian Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur syarat dan tata cara penetapan pembagian daerah hukum Polri dengan tujuan mengoptimalkan fungsi kepolisian, memastikan keserasian dengan administrasi pemerintahan dan sistem peradilan, serta menciptakan keteraturan administrasi. Penetapan pembagian tersebut dilaksanakan berdasarkan prinsip prosedural dan transparan yang mempertimbangkan masukan dari internal maupun eksternal.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor
12
Tahun
2017
Tentang
Syarat dan Tata Cara Penetapan Pembagian Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
10 Agustus 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6638
Jumlah diDownload
760
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1143
Tanggal Pengundangan
18 Agustus 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah