Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 8 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2016 berlaku
Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan besaran indeks tunjangan kinerja di lingkungan Polri yang ditetapkan berdasarkan kelas jabatan (1–18), pangkat/golongan, eselon/nivellering, dan jabatan. Besaran indeks serta penerima tunjangan tersebut ditetapkan secara spesifik melalui Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, peraturan ini juga menambahkan ketentuan baru mengenai mekanisme pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai Polri.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 November 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3522
- Jumlah diDownload
- 293
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1656
- Tanggal Pengundangan
- 05 November 2016