Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 8 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2016 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan besaran indeks tunjangan kinerja di lingkungan Polri yang ditetapkan berdasarkan kelas jabatan (1–18), pangkat/golongan, eselon/nivellering, dan jabatan. Besaran indeks serta penerima tunjangan tersebut ditetapkan secara spesifik melalui Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, peraturan ini juga menambahkan ketentuan baru mengenai mekanisme pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai Polri.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor
8
Tahun
2016
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
01 November 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3522
Jumlah diDownload
293
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1656
Tanggal Pengundangan
05 November 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah