Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2016 berlaku

Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara penyelesaian pelanggaran disiplin bagi anggota Polri, termasuk definisi pelanggaran, mekanisme pelaporan, serta prosedur pemeriksaan dan penuntasan kasus. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan organisasi dan tuntutan tugas kepolisian.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor
2
Tahun
2016
Tentang
Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
25 Mei 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8290
Jumlah diDownload
1448
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
806
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah