Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2016 berlaku
Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penyelesaian pelanggaran disiplin bagi anggota Polri, termasuk definisi pelanggaran, mekanisme pelaporan, serta prosedur pemeriksaan dan penuntasan kasus. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan organisasi dan tuntutan tugas kepolisian.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 Mei 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8290
- Jumlah diDownload
- 1448
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 806
- Tanggal Pengundangan
- 30 Mei 2016