Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 12 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2016 dicabut

Erubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan penggunaan tongkat komando di lingkungan Polri dengan menghapus beberapa jabatan yang sebelumnya berhak memakainya dan memperbarui daftar jabatan yang berhak menggunakan tongkat komando tingkat pusat serta daerah. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan penertiban simbol atau lambang penggunaan tongkat komando sesuai dengan struktur organisasi yang berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor
12
Tahun
2016
Tentang
ERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2015 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 November 2016
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jumlah dilihat
1397
Jumlah diDownload
339
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1810
Tanggal Pengundangan
29 November 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah