Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 18 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2017 berlaku

Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Penambahan tunjangan kinerja bagi pegawai Polri diberikan jika nilai kinerja mereka sangat baik atau bekerja di satuan kerja yang meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi dan/atau Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. Ketentuan ini disisipkan sebagai Pasal 10A dalam aturan tata cara pemberian tunjangan kinerja Polri.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor
18
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 Desember 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3478
Jumlah diDownload
297
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1797
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah