Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 18 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2017 berlaku
Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Penambahan tunjangan kinerja bagi pegawai Polri diberikan jika nilai kinerja mereka sangat baik atau bekerja di satuan kerja yang meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi dan/atau Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. Ketentuan ini disisipkan sebagai Pasal 10A dalam aturan tata cara pemberian tunjangan kinerja Polri.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Desember 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3478
- Jumlah diDownload
- 297
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1797
- Tanggal Pengundangan
- 18 Desember 2017