Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 9 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2016 berlaku

Sistem Pembinaan Karier Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan sistem pembinaan karier anggota Polri yang bersifat terencana, terarah, dan akuntabel untuk meningkatkan profesionalisme serta kinerja berdasarkan kompetensi dan integritas. Sistem ini mengatur pola pengembangan karier mencakup penugasan, mutasi, jabatan, dan kepangkatan sejak penempatan pertama hingga pengakhiran dinas. Tujuannya adalah memastikan terselenggaranya administrasi personel yang tertib serta terwujudnya aparatur kepolisian yang profesional, bermoral, dan modern sesuai kebutuhan organisasi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor
9
Tahun
2016
Tentang
Sistem Pembinaan Karier Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 November 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7207
Jumlah diDownload
582
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1766
Tanggal Pengundangan
21 November 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah