Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 11 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2017 berlaku

Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api Bagi Pengemban Fungsi Kepolisian Lainnya

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur perizinan, pengawasan, dan pengendalian penggunaan senjata api nonorganik TNI/Polri serta peralatan keamanan yang digolongkan senjata api bagi pengemban fungsi kepolisian lainnya, dengan tujuan memastikan penggunaan tersebut dilakukan secara terukur dan aman.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor
11
Tahun
2017
Tentang
Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api Bagi Pengemban Fungsi Kepolisian Lainnya
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
21 Juli 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8914
Jumlah diDownload
318
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1040
Tanggal Pengundangan
26 Juli 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah