Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 9 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2017 berlaku
Usaha Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini membatasi anggota Polri menjalankan usaha yang dapat merugikan kepentingan negara, seperti menjadi perantara pekerjaan atau memiliki saham di perusahaan yang berada di bawah kekuasaannya. Namun, anggota tetap diperbolehkan memiliki saham minoritas yang tidak menentukan jalannya perusahaan serta menjalankan profesi sosial seperti menjadi dokter atau guru.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Usaha Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Juli 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9999
- Jumlah diDownload
- 472
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1038
- Tanggal Pengundangan
- 26 Juli 2017