Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 9 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2017 berlaku

Usaha Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini membatasi anggota Polri menjalankan usaha yang dapat merugikan kepentingan negara, seperti menjadi perantara pekerjaan atau memiliki saham di perusahaan yang berada di bawah kekuasaannya. Namun, anggota tetap diperbolehkan memiliki saham minoritas yang tidak menentukan jalannya perusahaan serta menjalankan profesi sosial seperti menjadi dokter atau guru.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor
9
Tahun
2017
Tentang
Usaha Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
21 Juli 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9999
Jumlah diDownload
472
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1038
Tanggal Pengundangan
26 Juli 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah