Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 14 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2016 berlaku

Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan kepengangkatan anggota Polri saat ditugaskan di luar struktur organisasi, khususnya menetapkan bahwa kepangkatan mengikuti eselon jabatan di instansi pengguna untuk tugas struktural/fungsional, serta mengatur tingkatan pangkat khusus untuk posisi ajudan. Tujuannya adalah menyesuaikan aturan penugasan dengan perkembangan kebutuhan organisasi Polri dalam mendukung tugas pemeliharaan keamanan, penegakan hukum, dan fungsi pemerintahan di berbagai instansi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor
14
Tahun
2016
Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 November 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9872
Jumlah diDownload
498
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1826
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2016

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah