Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 14 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2016 berlaku
Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan kepengangkatan anggota Polri saat ditugaskan di luar struktur organisasi, khususnya menetapkan bahwa kepangkatan mengikuti eselon jabatan di instansi pengguna untuk tugas struktural/fungsional, serta mengatur tingkatan pangkat khusus untuk posisi ajudan. Tujuannya adalah menyesuaikan aturan penugasan dengan perkembangan kebutuhan organisasi Polri dalam mendukung tugas pemeliharaan keamanan, penegakan hukum, dan fungsi pemerintahan di berbagai instansi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 November 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9872
- Jumlah diDownload
- 498
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1826
- Tanggal Pengundangan
- 01 Desember 2016
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013