Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 15 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2017 berlaku
Penetapan Status Tingkat dan Golongan Kecacatan Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan definisi dan kriteria status tingkat serta golongan kecacatan bagi Pegawai Negeri pada Polri, yang dikategorikan menjadi tiga tingkat berdasarkan dampak cacat jasmani atau rohani terhadap kemampuan menjalankan tugas kepolisian. Ketentuan ini menjadi dasar bagi PT. Asabri (Persero) dalam memberikan santunan uang kepada Pegawai Negeri yang mengalami kecacatan karena dinas maupun bukan karena dinas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Penetapan Status Tingkat dan Golongan Kecacatan Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Oktober 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9531
- Jumlah diDownload
- 324
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1460
- Tanggal Pengundangan
- 24 Oktober 2017