Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 15 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2017 berlaku

Penetapan Status Tingkat dan Golongan Kecacatan Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan definisi dan kriteria status tingkat serta golongan kecacatan bagi Pegawai Negeri pada Polri, yang dikategorikan menjadi tiga tingkat berdasarkan dampak cacat jasmani atau rohani terhadap kemampuan menjalankan tugas kepolisian. Ketentuan ini menjadi dasar bagi PT. Asabri (Persero) dalam memberikan santunan uang kepada Pegawai Negeri yang mengalami kecacatan karena dinas maupun bukan karena dinas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor
15
Tahun
2017
Tentang
Penetapan Status Tingkat dan Golongan Kecacatan Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 Oktober 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9531
Jumlah diDownload
324
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1460
Tanggal Pengundangan
24 Oktober 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah