Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 128 Tahun 2015 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2015 berlaku

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden No. 128 Tahun 2015 mengatur pemberian Tunjangan Kinerja setiap bulan bagi Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan Pegawai Lainnya yang berjabatan di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai tanpa jabatan tertentu, yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan, yang diperbantukan ke instansi lain, serta yang sedang cuti di luar tanggungan negara.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
128
Tahun
2015
Tentang
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
02 November 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1953
Jumlah diDownload
10
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
249
Tanggal Pengundangan
09 November 2015

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah