Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 7 Tahun 2015 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2015 berlaku

Penetapan Keanggotaan Indonesia pada The World Road Association-Permanent International Association Of Road Congress

Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2015

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Keputusan Presiden ini menetapkan keanggotaan Indonesia di The World Road Association untuk mempromosikan kerja sama internasional dalam isu jalan dan angkutan guna mencapai keamanan pengguna jalan serta mobilitas berkelanjutan. Pelaksanaan keanggotaan ini tunduk pada aturan organisasi internasional tersebut dan peraturan nasional, dengan segala biayanya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
7
Tahun
2015
Tentang
PENETAPAN KEANGGOTAAN INDONESIA PADA THE WORLD ROAD ASSOCIATION-PERMANENT INTERNATIONAL ASSOCIATION OF ROAD CONGRESS
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
10 Maret 2015
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
308
Jumlah diDownload
210

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah