Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial
Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mereposisi Badan Informasi Geospasial (BIG) agar dikoordinasikan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perencanaan pembangunan nasional. Perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyediaan, pengelolaan, dan pemanfaatan informasi geospasial guna mendukung perencanaan pembangunan nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 127
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 94 TAHUN 2011 TENTANG BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 November 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6593
- Jumlah diDownload
- 14
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 255
- Tanggal Pengundangan
- 09 November 2015
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011