Kembali
Memuat PDF…
Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Kalimantan Timur
Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Keputusan Presiden ini menetapkan pembentukan Dewan Kawasan untuk Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Kalimantan Timur dengan susunan keanggotaan yang terdiri dari Gubernur sebagai Ketua, Bupati Kutai Timur sebagai Wakil Ketua, serta para kepala dinas dan kantor terkait di tingkat provinsi dan kabupaten. Dewan Kawasan ini bertugas menyelenggarakan pengembangan kawasan dan bertanggung jawab melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- KEPUTUSAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2015
- Tentang
- DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 Februari 2015
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 310
- Jumlah diDownload
- 234