Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 5 Tahun 2015 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2015 berlaku

Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Kalimantan Timur

Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Keputusan Presiden ini menetapkan pembentukan Dewan Kawasan untuk Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Kalimantan Timur dengan susunan keanggotaan yang terdiri dari Gubernur sebagai Ketua, Bupati Kutai Timur sebagai Wakil Ketua, serta para kepala dinas dan kantor terkait di tingkat provinsi dan kabupaten. Dewan Kawasan ini bertugas menyelenggarakan pengembangan kawasan dan bertanggung jawab melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
5
Tahun
2015
Tentang
DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
11 Februari 2015
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
310
Jumlah diDownload
234

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah