Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 79 Tahun 2015 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2015 berlaku

Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2015

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

PP No. 79 Tahun 2015 memperluas kondisi yang mengizinkan pemilihan perencana dan pengawas konstruksi dengan cara penunjukan langsung, mencakup pekerjaan lanjutan yang tidak dapat dipisahkan dari proyek sebelumnya serta pekerjaan penugasan pemerintah kepada BUMN. Selain itu, aturan ini mewajibkan badan usaha yang menjadi penyedia jasa harus terdaftar di Lembaga, serta tenaga ahli yang dipekerjakan harus bersertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
79
Tahun
2015
Tentang
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2000 TENTANG PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
02 November 2015
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
11804
Jumlah diDownload
282
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
245
Nomor Tambahan
5748
Tanggal Pengundangan
09 November 2015
Pejabat Pengundangan
YASONNA H. LAOLY

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000
  • Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah