Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2015
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
PP No. 79 Tahun 2015 memperluas kondisi yang mengizinkan pemilihan perencana dan pengawas konstruksi dengan cara penunjukan langsung, mencakup pekerjaan lanjutan yang tidak dapat dipisahkan dari proyek sebelumnya serta pekerjaan penugasan pemerintah kepada BUMN. Selain itu, aturan ini mewajibkan badan usaha yang menjadi penyedia jasa harus terdaftar di Lembaga, serta tenaga ahli yang dipekerjakan harus bersertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 79
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2000 TENTANG PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 November 2015
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 11804
- Jumlah diDownload
- 282
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 245
- Nomor Tambahan
- 5748
- Tanggal Pengundangan
- 09 November 2015
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000