Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata
Peraturan Presiden Nomor 143 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 143 Tahun 2015 mengatur pemberian Tunjangan Kinerja bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya yang memiliki jabatan di lingkungan Kementerian Pariwisata, dengan ketentuan bahwa tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, sedang diberhentikan sementara/dinonaktifkan, atau diberhentikan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 143
- Tahun
- 2015
- Tentang
- TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Desember 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8664
- Jumlah diDownload
- 362
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 303
- Tanggal Pengundangan
- 16 Desember 2015