Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 143 Tahun 2015 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2015 berlaku

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata

Peraturan Presiden Nomor 143 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden Nomor 143 Tahun 2015 mengatur pemberian Tunjangan Kinerja bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya yang memiliki jabatan di lingkungan Kementerian Pariwisata, dengan ketentuan bahwa tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, sedang diberhentikan sementara/dinonaktifkan, atau diberhentikan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
143
Tahun
2015
Tentang
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 Desember 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8664
Jumlah diDownload
362
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
303
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah