Kembali
Memuat PDF…
Inpres Nomor 3 Tahun 2015 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2015 berlaku

Percepatan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi pada Kementerian/Lembaga

Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2015 mewajibkan percepatan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan kompetitif pada tahun 2015 untuk mencegah kekosongan jabatan yang mengganggu kinerja instansi dan pelayanan publik. Proses seleksi diperpendek menjadi minimal 10 hari kerja dengan kriteria ketat meliputi kompetensi, integritas, dan rekam jejak, serta mengizinkan pengisian dari kalangan non-PNS jika tidak ada PNS yang memenuhi syarat dengan persetujuan Presiden.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
INSTRUKSI PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
3
Tahun
2015
Tentang
Percepatan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi pada Kementerian/Lembaga
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5177
Jumlah diDownload
313

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah