Kembali
Memuat PDF…
Percepatan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi pada Kementerian/Lembaga
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2015 mewajibkan percepatan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan kompetitif pada tahun 2015 untuk mencegah kekosongan jabatan yang mengganggu kinerja instansi dan pelayanan publik. Proses seleksi diperpendek menjadi minimal 10 hari kerja dengan kriteria ketat meliputi kompetensi, integritas, dan rekam jejak, serta mengizinkan pengisian dari kalangan non-PNS jika tidak ada PNS yang memenuhi syarat dengan persetujuan Presiden.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- INSTRUKSI PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2015
- Tentang
- Percepatan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi pada Kementerian/Lembaga
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5177
- Jumlah diDownload
- 313