Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menyesuaikan besaran ganti kerugian dalam perkara pidana, menetapkan batas waktu pengajuan tuntutan maksimal 3 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap diterima, serta menentukan kisaran nilai ganti kerugian mulai Rp500.000 hingga Rp100.000.000 untuk kasus tertentu dan lebih tinggi untuk kasus luka berat atau cacat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 92
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 1983 TENTANG PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 Desember 2015
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5436
- Jumlah diDownload
- 651
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 290
- Nomor Tambahan
- 5772
- Tanggal Pengundangan
- 08 Desember 2015
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983