Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 92 Tahun 2015 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2015 berlaku

Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menyesuaikan besaran ganti kerugian dalam perkara pidana, menetapkan batas waktu pengajuan tuntutan maksimal 3 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap diterima, serta menentukan kisaran nilai ganti kerugian mulai Rp500.000 hingga Rp100.000.000 untuk kasus tertentu dan lebih tinggi untuk kasus luka berat atau cacat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
92
Tahun
2015
Tentang
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 1983 TENTANG PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
08 Desember 2015
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5436
Jumlah diDownload
651
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
290
Nomor Tambahan
5772
Tanggal Pengundangan
08 Desember 2015

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah