Kembali
Memuat PDF…
Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015 Sebagai Hari Libur Nasional
Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2015
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Keputusan Presiden No. 25 Tahun 2015 menetapkan hari Rabu, 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional untuk mendukung pelaksanaan pemilihan serentak di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Ketentuan ini didasarkan pada kebutuhan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- KEPUTUSAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 25
- Tahun
- 2015
- Tentang
- HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2015 SEBAGAI HARI LIBUR NASIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 November 2015
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 314
- Jumlah diDownload
- 227