Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 25 Tahun 2015 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2015 berlaku

Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015 Sebagai Hari Libur Nasional

Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2015

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Keputusan Presiden No. 25 Tahun 2015 menetapkan hari Rabu, 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional untuk mendukung pelaksanaan pemilihan serentak di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Ketentuan ini didasarkan pada kebutuhan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
25
Tahun
2015
Tentang
HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2015 SEBAGAI HARI LIBUR NASIONAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
23 November 2015
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
314
Jumlah diDownload
227

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah