Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Tunjangan Kinerja diberikan bulanan kepada seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai insentif tambahan di luar gaji pokok. Pemberian tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai dan mendorong reformasi birokrasi dalam instansi tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 139
- Tahun
- 2015
- Tentang
- TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Desember 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6195
- Jumlah diDownload
- 389
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 299
- Tanggal Pengundangan
- 16 Desember 2015
Relasi peraturan
Dicabut oleh