Kembali
Memuat PDF…
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Penjaminan Infrastruktur Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
PP No. 94 Tahun 2015 mengatur penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp1,5 triliun ke dalam modal saham PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) untuk memperkuat permodalan dan mendukung percepatan pembangunan infrastruktur pemerintah, dengan dana bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2015.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 94
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PENJAMINAN INFRASTRUKTUR INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Desember 2015
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3010
- Jumlah diDownload
- 223
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 296
- Tanggal Pengundangan
- 16 Desember 2015
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY