Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 94 Tahun 2015 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2015 berlaku

Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Penjaminan Infrastruktur Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

PP No. 94 Tahun 2015 mengatur penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp1,5 triliun ke dalam modal saham PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) untuk memperkuat permodalan dan mendukung percepatan pembangunan infrastruktur pemerintah, dengan dana bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2015.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
94
Tahun
2015
Tentang
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PENJAMINAN INFRASTRUKTUR INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 Desember 2015
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3010
Jumlah diDownload
223
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
296
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2015
Pejabat Pengundangan
YASONNA H. LAOLY

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah