Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 142 Tahun 2015 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2015 berlaku

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan

Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan bahwa Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan berhak menerima Tunjangan Kinerja setiap bulan sebagai insentif peningkatan kinerja, kecuali bagi pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu. Ketentuan ini didasarkan pada reformasi birokrasi dan pemisahan nomenklatur Kementerian Ketenagakerjaan untuk meningkatkan produktivitas aparatur.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
142
Tahun
2015
Tentang
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 Desember 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8189
Jumlah diDownload
430
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
302
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2015

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah