Kembali
Memuat PDF…
Satuan Tugas Percepatan Relokasi Korban Terdampak Bencana Erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Keputusan Presiden ini membentuk Satuan Tugas Percepatan Relokasi untuk menangani korban erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, dengan tugas utama merencanakan relokasi, mempercepat pembangunan hunian (sementara dan tetap), serta menyediakan sarana prasarana dan lahan pertanian. Satgas yang berada di bawah Presiden ini dipimpin oleh Kepala Staf Komando Daerah Militer I Bukit Barisan dan melibatkan berbagai kementerian serta pemerintah daerah, dengan masa kerja hingga 31 Desember 2015.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- KEPUTUSAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2015
- Tentang
- SATUAN TUGAS PERCEPATAN RELOKASI KORBAN TERDAMPAK BENCANA ERUPSI GUNUNG SINABUNG DI KABUPATEN KARO, PROVINSI SUMATERA UTARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 September 2015
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 343
- Jumlah diDownload
- 239