Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menyempurnakan ketentuan pengelolaan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan dengan memperjelas sumber aset, termasuk hasil pengalihan aset dari BUMN seperti PT Askes dan PT Jamsostek. Perubahan juga mengatur rincian aset yang dialihkan (seperti utang klaim dan cadangan premi) serta menegaskan bahwa dana talangan dari Pemerintah tidak dibebani bunga.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 84
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 87 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 November 2015
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10727
- Jumlah diDownload
- 256
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 257
- Nomor Tambahan
- 5752
- Tanggal Pengundangan
- 09 November 2015
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013