Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 84 Tahun 2015 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2015 berlaku

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan

Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menyempurnakan ketentuan pengelolaan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan dengan memperjelas sumber aset, termasuk hasil pengalihan aset dari BUMN seperti PT Askes dan PT Jamsostek. Perubahan juga mengatur rincian aset yang dialihkan (seperti utang klaim dan cadangan premi) serta menegaskan bahwa dana talangan dari Pemerintah tidak dibebani bunga.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
84
Tahun
2015
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 87 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
04 November 2015
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10727
Jumlah diDownload
256
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
257
Nomor Tambahan
5752
Tanggal Pengundangan
09 November 2015
Pejabat Pengundangan
YASONNA H. LAOLY

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah