Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 140 Tahun 2015 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2015 berlaku

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan mekanisme pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sebagai insentif berbasis capaian kinerja. Pemberian tunjangan ini didasarkan pada penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, serta capaian kinerja individu pegawai. Ketentuan ini berlaku untuk meningkatkan motivasi dan produktivitas pegawai dalam melaksanakan tugas di kementerian tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
140
Tahun
2015
Tentang
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 Desember 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5302
Jumlah diDownload
351
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
300
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah