Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan mekanisme pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sebagai insentif berbasis capaian kinerja. Pemberian tunjangan ini didasarkan pada penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, serta capaian kinerja individu pegawai. Ketentuan ini berlaku untuk meningkatkan motivasi dan produktivitas pegawai dalam melaksanakan tugas di kementerian tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 140
- Tahun
- 2015
- Tentang
- TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Desember 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5302
- Jumlah diDownload
- 351
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 300
- Tanggal Pengundangan
- 16 Desember 2015