Kembali
Memuat PDF…
Pengesahan Protocol 2 on Fifth Freedom Traffic Rights Between Contracting Parties (Protokol 2 Mengenai Kebebasan Hak Angkut Kelima Antara Para Pihak)
Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 106 Tahun 2018 mengesahkan Protokol 2 mengenai Kebebasan Hak Angkut Kelima antara Para Pihak yang ditandatangani pada 24 Januari 2014 di Jakarta. Pengesahan ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum bagi liberalisasi penuh jasa angkutan udara dan meningkatkan konektivitas antara Indonesia, negara anggota ASEAN, dan Republik Rakyat Tiongkok.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 106
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pengesahan Protocol 2 on Fifth Freedom Traffic Rights Between Contracting Parties (Protokol 2 Mengenai Kebebasan Hak Angkut Kelima Antara Para Pihak)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6448
- Jumlah diDownload
- 411
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 197
- Tanggal Pengundangan
- 01 November 2018