Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Presiden Nomor 138 Tahun 2018
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 138 Tahun 2018 menetapkan aturan pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagai bentuk insentif untuk meningkatkan kinerja dalam reformasi birokrasi. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya (Perpres No. 167 Tahun 2015) dan mengatur definisi pegawai serta dasar hukum terkait pengelolaan keuangan dan manajemen ASN.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 138
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Jumlah dilihat
- 10778
- Jumlah diDownload
- 395
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 256
- Tanggal Pengundangan
- 28 Desember 2018