Kembali
Memuat PDF…
Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan jenis-jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, mencakup layanan teknologi seperti inkubator, modifikasi cuaca, survei laut, hingga royalti kekayaan intelektual. Tarif untuk layanan tertentu (huruf a-q) diatur dalam lampiran, sedangkan untuk royalti dan jasa berdasarkan kontrak kerja sama, tarifnya ditentukan oleh nilai nominal yang tercantum dalam kontrak tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 51
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Desember 2018
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 12662
- Jumlah diDownload
- 683
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 230
- Nomor Tambahan
- 6268
- Tanggal Pengundangan
- 10 Desember 2018
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2015