Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah Pasal 15 PP No. 87 Tahun 2013 dengan menghapus ketentuan lama dan menyisipkan tiga jenis sumber aset baru, yaitu hasil pengembangan dana, aset program Jaminan Kesehatan yang menjadi hak peserta dari BUMN, serta sumber lain yang sah. Perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan melalui penambahan dan pengembangan instrumen investasi guna mendukung penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 53
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Desember 2018
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4629
- Jumlah diDownload
- 585
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 232
- Nomor Tambahan
- 6270
- Tanggal Pengundangan
- 10 Desember 2018
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013