Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 53 Tahun 2018 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2018 berlaku

Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah Pasal 15 PP No. 87 Tahun 2013 dengan menghapus ketentuan lama dan menyisipkan tiga jenis sumber aset baru, yaitu hasil pengembangan dana, aset program Jaminan Kesehatan yang menjadi hak peserta dari BUMN, serta sumber lain yang sah. Perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan melalui penambahan dan pengembangan instrumen investasi guna mendukung penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
53
Tahun
2018
Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
07 Desember 2018
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4629
Jumlah diDownload
585
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
232
Nomor Tambahan
6270
Tanggal Pengundangan
10 Desember 2018

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah