Kembali
Memuat PDF…
Pengesahan Agreement on Trade in Services Under The Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of Southeast Asian Nations and The Republic of India (Persetujuan Mengenai Perdagangan Jasa Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India)
Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Presiden Republik Indonesia mengesahkan Persetujuan mengenai Perdagangan Jasa dalam kerangka kerja sama ekonomi menyeluruh antara ASEAN dan India yang ditandatangani pada 13 November 2014 di Myanmar. Peraturan ini didasarkan pada amanat UUD 1945 untuk meningkatkan ekonomi nasional serta mengimplementasikan kerja sama perdagangan yang telah disahkan sebelumnya melalui Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 2004.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 109
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pengesahan Agreement on Trade in Services Under The Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of Southeast Asian Nations and The Republic of India (Persetujuan Mengenai Perdagangan Jasa Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4119
- Jumlah diDownload
- 381
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 203
- Tanggal Pengundangan
- 14 November 2018