Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 109 Tahun 2018 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2018 berlaku

Pengesahan Agreement on Trade in Services Under The Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of Southeast Asian Nations and The Republic of India (Persetujuan Mengenai Perdagangan Jasa Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India)

Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Presiden Republik Indonesia mengesahkan Persetujuan mengenai Perdagangan Jasa dalam kerangka kerja sama ekonomi menyeluruh antara ASEAN dan India yang ditandatangani pada 13 November 2014 di Myanmar. Peraturan ini didasarkan pada amanat UUD 1945 untuk meningkatkan ekonomi nasional serta mengimplementasikan kerja sama perdagangan yang telah disahkan sebelumnya melalui Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 2004.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
109
Tahun
2018
Tentang
Pengesahan Agreement on Trade in Services Under The Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of Southeast Asian Nations and The Republic of India (Persetujuan Mengenai Perdagangan Jasa Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India)
Tempat Penetapan
Jakarta
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4119
Jumlah diDownload
381
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
203
Tanggal Pengundangan
14 November 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah