Kembali
Memuat PDF…
Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Tajikistan Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Tajikistan on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Service Passports)
Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 134 Tahun 2018 mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Tajikistan yang memberikan pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan paspor dinas kedua negara. Persetujuan ini ditandatangani pada 1 Agustus 2016 di Jakarta untuk memperkuat hubungan persahabatan dan kerja sama bilateral berdasarkan asas timbal balik. Pengesahan dilakukan melalui mekanisme Peraturan Presiden sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 134
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Tajikistan Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Tajikistan on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Service Passports)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1768
- Jumlah diDownload
- 387
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 239
- Tanggal Pengundangan
- 10 Desember 2018