Kembali
Memuat PDF…
Jembatan Surabaya – Madura
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2018 mengubah pengoperasian Jembatan Surabaya–Madura dari jalan tol menjadi jalan umum tanpa tol. Penyelenggaraan jalan tersebut dilaksanakan oleh Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang jalan. Ketentuan ini juga mencabut Keputusan Presiden No. 79 Tahun 2003 dan sebagian ketentuan Pasal 12 huruf b Perpres No. 27 Tahun 2008 terkait Badan Pengembangan Wilayah Surabaya–Madura.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 98
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Jembatan Surabaya – Madura
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10481
- Jumlah diDownload
- 396
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 187
- Tanggal Pengundangan
- 26 Oktober 2018