Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018
dilihat 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah tata cara pelaksanaan APBN dengan menambahkan kewajiban pembinaan kompetensi bagi KPA, PPK, dan PPSPM serta mengatur mekanisme penyusunan DIPA setelah APBN disahkan. Fokus utamanya adalah modernisasi pengelolaan keuangan negara agar lebih profesional, terbuka, dan efektif melalui peningkatan kompetensi aparatur dan penyesuaian prosedur penetapan rincian anggaran.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 50
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7376
- Jumlah diDownload
- 1518
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 229
- Nomor Tambahan
- 6267
- Tanggal Pengundangan
- 10 Desember 2018
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013