Kembali
Memuat PDF…
Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada BNPB yang mencakup penyelenggaraan pendidikan/pelatihan, lokakarya, serta sertifikasi profesi penanggulangan bencana. Tarif tersebut tidak termasuk biaya transportasi atau akomodasi yang menjadi tanggung jawab wajib bayar, dan seluruh penerimaan wajib disetor langsung ke Kas Negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 27
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Juli 2018
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5238
- Jumlah diDownload
- 461
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 95
- Nomor Tambahan
- 6218
- Tanggal Pengundangan
- 11 Juli 2018