Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 114 Tahun 2018 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2018 berlaku

Pengesahan Protokol Perubahan Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan (Protocol to Amend The Preferential Trade Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Islamic Republic of Pakistan)

Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden No. 114 Tahun 2018 mengesahkan Protokol Perubahan atas Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan yang ditandatangani pada 27 Januari 2018 di Islamabad, Pakistan. Pengesahan ini bertujuan untuk memperkuat dan meningkatkan kerja sama perdagangan bilateral kedua negara, menggantikan ketentuan dalam Perjanjian Perdagangan Preferensial yang sebelumnya disahkan melalui Perpres No. 98 Tahun 2012.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
114
Tahun
2018
Tentang
Pengesahan Protokol Perubahan Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan (Protocol to Amend The Preferential Trade Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Islamic Republic of Pakistan)
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 November 2018
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1551
Jumlah diDownload
448
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
208
Tanggal Pengundangan
14 November 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah