Kembali
Memuat PDF…
Pengesahan Protokol Perubahan Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan (Protocol to Amend The Preferential Trade Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Islamic Republic of Pakistan)
Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 114 Tahun 2018 mengesahkan Protokol Perubahan atas Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan yang ditandatangani pada 27 Januari 2018 di Islamabad, Pakistan. Pengesahan ini bertujuan untuk memperkuat dan meningkatkan kerja sama perdagangan bilateral kedua negara, menggantikan ketentuan dalam Perjanjian Perdagangan Preferensial yang sebelumnya disahkan melalui Perpres No. 98 Tahun 2012.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 114
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pengesahan Protokol Perubahan Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan (Protocol to Amend The Preferential Trade Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Islamic Republic of Pakistan)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 November 2018
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1551
- Jumlah diDownload
- 448
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 208
- Tanggal Pengundangan
- 14 November 2018