Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2018
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah fungsi Kementerian PUPR untuk memperkuat pengelolaan infrastruktur, termasuk penyediaan perumahan, pembiayaan infrastruktur, dan pembinaan jasa konstruksi. Struktur organisasi juga diperbarui dengan penambahan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan serta pembentukan Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 135
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Jumlah dilihat
- 9486
- Jumlah diDownload
- 471
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 249
- Tanggal Pengundangan
- 21 Desember 2018
Relasi peraturan
Dicabut oleh
Mengubah
- Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015