Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Peninjauan Kembali Perjanjian Perdagangan Internasional
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2018
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara Peninjauan Kembali Perjanjian Perdagangan Internasional sebagai proses evaluasi sistematis dan objektif untuk memastikan perlindungan kepentingan nasional, yang dapat dilakukan atas inisiatif Menteri atau usulan pihak terkait. Hasil dari proses peninjauan ini dapat berujung pada pembatalan perjanjian jika dianggap tidak lagi sesuai dengan kepentingan nasional, dengan persetujuan melalui Undang-Undang atau Peraturan Presiden.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 52
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Tata Cara Peninjauan Kembali Perjanjian Perdagangan Internasional
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Desember 2018
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5168
- Jumlah diDownload
- 544
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 231
- Nomor Tambahan
- 6269
- Tanggal Pengundangan
- 10 Desember 2018