Kembali
Memuat PDF…
Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan aturan khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan untuk mendukung pemulihan ekonomi di daerah dan sektor tertentu yang terkena dampak bencana, dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian. Aturan ini mencakup definisi lembaga perbankan, pasar modal, dan pembiayaan yang menjadi sasaran perlakuan khusus tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PERLAKUAN KHUSUS UNTUK LEMBAGA JASA KEUANGAN PADA DAERAH DAN SEKTOR TERTENTU DI INDONESIA YANG TERKENA DAMPAK BENCANA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Oktober 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7899
- Jumlah diDownload
- 1642
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 22/OJK
- Nomor Tambahan
- 14/OJK
- Tanggal Pengundangan
- 28 Oktober 2022