Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 19 Tahun 2022 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2022 berlaku

Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 Tahun 2022

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan aturan khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan untuk mendukung pemulihan ekonomi di daerah dan sektor tertentu yang terkena dampak bencana, dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian. Aturan ini mencakup definisi lembaga perbankan, pasar modal, dan pembiayaan yang menjadi sasaran perlakuan khusus tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
19
Tahun
2022
Tentang
PERLAKUAN KHUSUS UNTUK LEMBAGA JASA KEUANGAN PADA DAERAH DAN SEKTOR TERTENTU DI INDONESIA YANG TERKENA DAMPAK BENCANA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 Oktober 2022
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7899
Jumlah diDownload
1642
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
22/OJK
Nomor Tambahan
14/OJK
Tanggal Pengundangan
28 Oktober 2022

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah