Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2022 berlaku

Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan OJK No. 9/POJK.05/2022 menggantikan aturan sebelumnya untuk mengatur tingkat kesehatan dan strategi pengawasan OJK terhadap Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Peraturan ini menetapkan dasar hukum dan definisi operasional terkait pembiayaan, penjaminan, serta prinsip syariah yang menjadi landasan kegiatan usaha LPEI.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
9/POJK.05/2022
Tahun
2022
Tentang
PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 Juni 2022
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4035
Jumlah diDownload
648
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
1/OJK
Nomor Tambahan
1/OJK
Tanggal Pengundangan
23 Juni 2022
Pejabat Pengundangan
YASONNA H. LAOLY

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.05/2015 Tahun 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah