Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 25 Tahun 2022 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2022 berlaku

Pengawasan Pengelola Program Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Oleh Otoritas Jasa Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2022

dilihat 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan OJK No. 25 Tahun 2022 menetapkan Otoritas Jasa Keuangan sebagai pengawas eksternal terhadap pengelola program asuransi sosial untuk Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pegawai ASN di lingkungan Kemhan dan POLRI. Ketentuan ini bertujuan menjamin transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak peserta dalam pengelolaan program tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
25
Tahun
2022
Tentang
PENGAWASAN PENGELOLA PROGRAM ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 Desember 2022
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
11705
Jumlah diDownload
619
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
30/OJK
Nomor Tambahan
21/OJK
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2022

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah