Kembali
Memuat PDF…
Pengawasan Pengelola Program Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Oleh Otoritas Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2022
dilihat 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan OJK No. 25 Tahun 2022 menetapkan Otoritas Jasa Keuangan sebagai pengawas eksternal terhadap pengelola program asuransi sosial untuk Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pegawai ASN di lingkungan Kemhan dan POLRI. Ketentuan ini bertujuan menjamin transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak peserta dalam pengelolaan program tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 25
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PENGAWASAN PENGELOLA PROGRAM ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Desember 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 11705
- Jumlah diDownload
- 619
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 30/OJK
- Nomor Tambahan
- 21/OJK
- Tanggal Pengundangan
- 21 Desember 2022