Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pengajuan Permohonan Pernyataan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Perusahaan Efek
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2022
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara pengajuan permohonan pernyataan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang khusus untuk Perusahaan Efek, yang hanya dapat diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas pasar modal. Aturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kewenangan OJK serta memfasilitasi pihak lain yang ingin meminta OJK mengajukan permohonan tersebut ke pengadilan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2022
- Tentang
- TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PERNYATAAN KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG PERUSAHAAN EFEK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Oktober 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3214
- Jumlah diDownload
- 1051
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 26/OJK
- Nomor Tambahan
- 18/OJK
- Tanggal Pengundangan
- 11 November 2022