Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 21 Tahun 2022 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2022 berlaku

Tata Cara Pengajuan Permohonan Pernyataan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Perusahaan Efek

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2022

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tata cara pengajuan permohonan pernyataan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang khusus untuk Perusahaan Efek, yang hanya dapat diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas pasar modal. Aturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kewenangan OJK serta memfasilitasi pihak lain yang ingin meminta OJK mengajukan permohonan tersebut ke pengadilan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
21
Tahun
2022
Tentang
TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PERNYATAAN KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG PERUSAHAAN EFEK
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Oktober 2022
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3214
Jumlah diDownload
1051
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
26/OJK
Nomor Tambahan
18/OJK
Tanggal Pengundangan
11 November 2022

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah