Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 26 Tahun 2023 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2023 berlaku

Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional di Pasar Modal

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2023

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan Perusahaan Terbuka yang tercatat di lebih dari satu negara untuk menggunakan Standar Akuntansi Keuangan Internasional sebagai acuan penyusunan laporan keuangan guna meningkatkan kualitas pelaporan dan kepastian hukum. Tujuannya adalah mendukung komitmen Indonesia dalam forum G-20 serta menyederhanakan pelaporan keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
26
Tahun
2023
Tentang
PENGGUNA STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN INTERNASIONAL DI PASAR MODAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 Desember 2023
Pejabat yang Menetapkan
MAHENDRA SIREGAR
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
990
Jumlah diDownload
443
Tahun Pengundangan
2023
Nomor Pengundangan
44/OJK
Nomor Tambahan
66/OJK
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2023
Pejabat Pengundangan
YASONNA H. LAOLY

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah