Kembali
Memuat PDF…
Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional di Pasar Modal
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan Perusahaan Terbuka yang tercatat di lebih dari satu negara untuk menggunakan Standar Akuntansi Keuangan Internasional sebagai acuan penyusunan laporan keuangan guna meningkatkan kualitas pelaporan dan kepastian hukum. Tujuannya adalah mendukung komitmen Indonesia dalam forum G-20 serta menyederhanakan pelaporan keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PENGGUNA STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN INTERNASIONAL DI PASAR MODAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Desember 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- MAHENDRA SIREGAR
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 990
- Jumlah diDownload
- 443
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 44/OJK
- Nomor Tambahan
- 66/OJK
- Tanggal Pengundangan
- 22 Desember 2023
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY